Perpustakaan Pengadilan Negeri Blangkejeren
Tentang Kami
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, perpustakaan di Pengadilan Negeri Blangkejeren tergolong ke dalam perpustakaan khusus, di mana perpustakaan khusus menyediakan bahan perpustakaan sesuai dengan kebutuhan pemustaka di lingkungannya. Pemustaka adalah pengguna perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan. Perpustakaan khusus memberikan layanan kepada pemustaka di lingkungannya dan secara terbatas memberikan layanan kepada pemustaka di luar lingkungannya. Oleh karena itu, selain pihak Hakim & Staf Pengadilan Negeri Blangkejeren, masyarakat umum maupun para mahasiswa secara khusus, dipersilahkan untuk mengunjungi perpustakaan Pengadilan Negeri Blangkejeren dalam rangka memenuhi kebutuhan pengetahuannya ataupun melakukan penelitian.
© 2024 — Senayan Developer Community
Ditenagai oleh SLiMS